Biaya upah pekerjaan tanah artinya sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar upah para pekerja yang melaksanakan satu jenis pekerjaan tanah atau lebih pada sebuah proyek bangunan.
Biaya tersebut biasanya dikeluarkan oleh pemborong (kontraktor) dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara pemborong dengan pekerja. Pekerja dalam hal ini umumnya diwakili oleh kepala tukang, mandor atau bas borong.

Sebelumnya sudah tahu kan perbedaan mandor dan bas borong?. Jikalau belum disini saya jelaskan sepintas. Kalau pembayaran upah diwakili oleh kepala tukang atau mandor, pada umumnya sistem gaji tenaga kerja adalah harian.
Tetapi, kalau pembayaran upah dilakukan kepada bas borong berarti sistem pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara borong. Selengkapnya mengenai sistem harian dan borong, silahkan baca melalui tautan ini.
Secara umum proyek konstruksi bangunan di Indonesia terbagi menjadi 3 bagian, yaitu:
- Bangunan gedung dan permukiman
- PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air)
- Proyek konstruksi jalan dan jembatan
Kaitannya dengan biaya upah, karena masing-masing proyek konstruksi tersebut melaksanakan pekerjaan tanah maka terdapat perbedaan koefisien upah tenaga kerja. Oleh sebab itu harus jeli membedakan jenis proyek konstruksi yang akan dilaksanakan. Terutama saat perhitungan anggaran biaya.
I. Koefisien biaya upah pekerjaan tanah proyek bangunan gedung dan permukiman
Sebagaimana Kami bahas pada artikel sebelumnya, secara umum pekerjaan tanah proyek bangunan gedung dan permukiman terbagi menjadi 5, yakni: Gali, Timbun/urug, Pemadatan, Striping (cut and fill) dan Angkut/buang tanah.
a. Pekerjaan gali tanah dan ragam jenis
Pekerjaan gali dibedakan menurut 2 hal yaitu: 1]. Karakteristik tanah, dan 2]. Kedalaman galian. 2 Hal ini secara langsung mengakibatkan koefisien biaya upah berbeda-beda.
Misal klasifikasi tanah biasa, dalam pelaksanaan terbagi lagi menjadi 3 golongan, yakni menggali sedalam 1,0 m; 2,0 m dan 3,0 m. Demikian pula galian tanah keras, tanah cadas dan tanah lumpur.
Jadi seluruhnya ragam jenis pekerjaan gali tanah ada 5 kategori. Masing-masing koefisien biaya upah pekerjaan tanah gali seperti terlihat dalam tabel dibawah ini.

b. Pekerjaan timbun (urug)
Yang dimaksud dengan pekerjaan urug disini adalah melakukan penimbunan kembali terhadap tanah yang sebelumnya di gali oleh pekerja. Misalnya ketika hendak membuat pondasi bangunan, tandon bawah tanah, sumur resapan (saptik tank) dan lain sebagainya.
Jadi, bukan mendatangkan tanah dari luar untuk dilakukan pengurugan secara besar-besaran pada lahan proyek. Dengan menggunakan sejumlah armada dump truk.
Nah, mengingat pekerjaan gali tanah terdiri dari 5 kategori, maka biaya upah pekerja timbun juga demikian. Artinya menyesuaikan pekerjaan galian tersebut. Dengan ketentuan: 1/3 x Biaya Upah Pekerja Gali.
Misal penimbunan akan dilakukan pada jenis tanah cadas. Berarti koefisien biaya upah timbun adalah sebagai berikut:
– Pekerja = 1/3 x 1,5 = 0.50 OH/m³
– Mandor = 1/3 x 0,06 = 0,02 OH/m³
c. Memadatkan tanah
Pada proyek bangunan gedung dan permukiman kategori pekerjaan pemadatan tanah hanya 1 macam. Yakni dilakukan sistem layer (lapis). Dengan ketentuan tebal per layer adalah 20 cm. Jadi, jikalau rencana pemadatan tanah kurang dari 20 cm. Maka tetap dianggap setebal 20 cm.
Sebaliknya, bilamana pekerjaan pemadatan lebih dari 20 cm, maka biaya upah pekerjaan tanah memadatkan dihitung kelipatannya. Mengacu pada koefisien biaya upah berikut:
– Pekerja = 0.50 OH/m³
– Mandor = 0,05 OH/m³
Contoh pemadatan tanah setebal 35 cm. Berarti biaya upah adalah:
– Pekerja = (0.50 : 20) x 35 = 0,875 OH/m³
– Mandor = (0,05 : 20) x 35 = 0,088 OH/m³
d. Pekerjaan stripping (cut and fill)
Permukaan tanah yang tidak rata selalu mengakibatkan terjadinya pekerjaan striping. Striping secara umum berarti mengupas permukaan tanah supaya menjadi datar. Oleh sebab itu, agar tidak terjadi pembuangan tanah biasanya pekerjaan striping dibarengi dengan penimbunan. Dalam istilah asing pekerjaan ini lebih sering dikenal dengan cut and fill.
Adapun bagian yang dipotong (cut) adalah permukaan tanah yang lebih tinggi. Sementara bagian yang di isi (fill) adalah permukaan tanah yang lebih rendah (cekung/lembah). Dengan adanya pekerjaan striping maka tahap berikutnya otomatis timbul pekerjaan memadatkan.
Ketentuan biaya upah pekerjaan tanah yang akan di stripping, adalah maksimal ketinggian 1,0 meter. Adalah sama dengan biaya pekerjaan memadatkan, yakni: 1]. Pekerja = 0.50 OH/m³, dan 2]. Mandor = 0,05 OH/m³.
e. Angkut/buang tanah
Pekerjaan ini sering terjadi manakala tanah galian masih sisa ketika dilakukan penimbunan ulang. Dan/atau ketika pekerjaan cut and fill masih menyisakan tanah, padahal sudah dilakukan pemadatan.
Maka, oleh kedua kondisi diatas sisa tanah haru dibuang (diangkut) dari lokasi proyek. Supaya tidak mengganggu pekerjaan.
Standar biaya upah pekerja ditentukan bahwa tanah yang akan dibuang adalah sejauh 30 meter (maksimal). Dengan besaran koefisien biaya sebagai berikut:
– Pekerja = 0,33 OH/m³
– Mandor = 0,01 OH/m³
Bagaimana jika ternyata pembuangan tanah sejauh 75 m, atau lebih?. Sistem perhitungan biaya upah sama dengan pekerjaan pemadatan. Yakni berlaku kelipatan dari ketentuan.
Jadi, koefisien biaya upah untuk membuang tanah sejauh 75 meter berarti:
– Pekerja = (0.33 : 30) x 75 = 0,825 OH/m³
– Mandor = (0,01 : 30) x 75 = 0,025 OH/m³
II. Koefisien biaya upah pekerjaan tanah PSDA
Lingkup proyek PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air) ragam pekerjaan tanah meliputi pembersihan lokasi, galian, timbun dan buang tanah. Adapun proses pelaksanaan masing-masing pekerjaan ini dibedakan lagi menjadi 3 kategori antara lain:
- Secara manual
- Semi mekanis
- Mekanis
Kategori pekerjaan semi mekanis maksudnya pekerjaan yang dilakukan dengan menggunakan mesin sederhana. Misalnya Jack Hammer, Compressor, Stamper dan Lori. Sementara kategori pekerjaan mekanis maksudnya adalah mengandalkan alat berat untuk pelaksanaan pekerjaan agar bisa berjalan dengan lancar dan cepat. Contoh alat yang dimaksud antara lain Excavator, Loader, Bulldozer, dan Dump Truck.
1. Koefisien biaya upah pembersihan lokasi
Pembersihan lokasi pekerjaan menurut ketentuan Dinas Cipta Karya yang membidangi PSDA, disebut juga striping. Atau dalam istilah lokal disebut dengan kosrekan. Biaya upah untuk pekerjaan ini ditentukan berdasarkan koefisien berikut:
Pekerja = 0,060 OH/m³
Mandor = 0,006 OH/m³
Pekerjaan ini selalu dilakukan secara manual. Karena volume pekerjaan umumnya tidak begitu besar, sehingga tidak perlu menggunakan (alat/mesin) khusus. Maka dari itu ketentuan perhitungan biaya upah hanya didasari oleh metode kerja manual.
2. Galian tanah dan ragam jenis/kategori
Terdiri dari:
a. Gali tanah biasa secara manual
Artinya aktivitas menggali tanah sampai kedalam tertentu dengan menggunakan alat-alat kerja manual. Seperti cangkul, sekop, gancu dan sebagainya. Terbagi menjadi 3 kategori, sebagai berikut:
Kedalaman ≤1,0 meter. Koefisien biaya upah:
- Pekerja (P) = 0,563 OH/m³
- Mandor (M) = 0,056 OH/m³
Kedalaman 1,0 – 2,0 meter. Koefisien biaya upah:
- P = 0,675 OH/m³
- M = 0,067 OH/m³
Kedalaman 2,0 sampai 3,0 m. Koefisien biaya upah:
- P = 0,760 OH/m³
- M = 0,076 OH/m³
b. Gali tanah biasa cara semi mekanis
Yaitu aktivitas menggali tanah dengan menggunakan alat semi mekanis seperti Jack Hammer. Juga terbagi menjadi 3 kategori. Masing-masing biaya upah pekerjaan tanah ini seperti kedalaman:
- ≤1.0 meter; P = 0,220 OH/m³ dan M = 0,022 OH/m³
- 1-2 meter; P = 0,260 OH/m³ dan M = 0,026 OH/m³
- 2-3 meter; P = 0,300 OH/m³ dan M = 0,030 OH/m³
Ditambah masing-masing biaya alat antara lain:
- Jack Hammer = 0,050 / hari
- BBM = 0,500 liter/hr
c. Biaya gali tanah berbatu, cadas dan lumpur
Selain jenis tanah biasa, lingkup proyek PSDA juga terdapat kategori tanah cadas, berbatu dan lumpur. Hal itu mengakibatkan biaya upah maupun alat kerja galian untuk masing-masing jenis tanah menjadi berbeda.
Contoh pertama. Gali tanah berbatu yang dilakukan secara manual. Kedalaman ≤1,0 meter. Koefisien upah pekerja adalah 0,43 OH/m³. Sementara upah mandor sebesar 0,043 OH. Tetapi jika kedalaman galian sampai dengan 3,0 m. Angka tersebut berubah dengan drastis yakni menjadi 0,550 dan 0,055 OH/m³.
Contoh kedua. Galian tanah cadas yang dilakukan dengan cara semi mekanis. Kedalaman 2,0 – 3,0 m. Koefisien biaya upah dan alat sebagai berikut:
- P = 0,420 OH/m³
- M = 0,042 OH/m³
- BBM = 1,25 liter/hr
- Jack Hammer = 0,125 sewa/hr
Contoh ketiga. Gali tanah jenis lumpur sedalam 3,0 m. Yang dilakukan dengan cara semi mekanis. Koefisien biaya upah dan alat sebagai berikut:
- P = 0,295 OH/m³
- M = 0,029 OH/m³
- BBM = 1,32 liter/hr
- Pompa lumpur = 0,22 sewa/hr
d. Biaya gali tanah dengan cara mekanik
Berbeda dengan perhitungan biaya upah dan alat pada pekerjaan tanah yang dilaksanakan dengan cara manual dan semi mekanis. Yang mana satuan upah dan alat selalu menggunakan Hari (OH). Biaya upah pekerjaan tanah yang dilakukan dengan menggunakan alat berat (cara mekanik) selalu menggunakan satuan jam.
Koefisien upah dan alat :
- P = 0,1630 / jam
- M = 0,0163 / jam
- Exacavator = 0,0372 / jam
Adapun koefisien upah dan alat dalam tabel ini adalah berlaku untuk segala jenis kategori tanah. Demikian juga koefisien biaya Exacavator. Sudah meliputi biaya sewa, BBM, Pelumas dan operator.Oleh sebab itu satuan yang digunakan untuk mengukur kinerja adalah jam.
3. Pekerjaan timbun
Masih dalam lingkup proyek PSDA, pekerjaan timbun (urug kembali) dan pemadatan umumnya dijadikan satu kesatuan. Artinya dimana akan dilakukan pekerjaan penimbunan, berarti harus dilakukan pula pemadatan.
Tapi, dalam lingkup pekerjaan ini tidak disebutkan batasan perlakukan pemadatan tanah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam lingkup proyek bangunan gedung dan permukiman. Yakni per layer dan setiap ketebalan 20 cm.
Sepengetahuan penulis hal ini disebabkan karena volume pekerjaan timbunan dan pemadatan tanah proyek PSDA tidak begitu besar. Hal ini terlihat dari standar AHSP yang disediakan, dimana pekerjaan tersebut hanya dilakukan dengan cara manual.
Koefisien biaya upah pekerjaan timbun antara lain:
- P = 0,330 OH/m³
- M = 0,033 OH/m³
Sedangkan koefisien biaya upah memadatkan tanah adalah:
- P = 0,500 OH/m³
- M = 0,050 OH/m³
4. Pekerjaan buang tanah
Buang tanah dalam lingkup proyek PSDA dianggap sama dengan angkut hasil galian tanah secara horizontal atau vertikal dengan jarak tempuh/ketinggian tertentu. Pekerjaan ini terbagi menjadi 2 kategori, yakni dengan cara manual dan cara mekanik.
Cara manual artinya seluruh pekerjaan dilakukan dengan mengandalkan tenaga pekerja. Dan dibantu dengan alat kerja seadanya. Sementara buang tanah dengan cara mekanik maksudnya memindahkan sejumlah tanah dengan bantuan alat berat (Exacavator) dan Dump Truk.
a. Standar biaya upah buang tanah horizontal
Biaya upah pekerjaan tanah angkut/buang secara horizontal umumnya dibedakan berdasarkan kelipatan jarak Antara lain mulai dari 5,0 m; 10 m; 20 m dan seterusnya hingga ˃500 m. Berikut Kami ambil beberapa standar koefisien upah untuk setiap m³ pekerjaan angkut/buang tanah. Dengan ketentuan jarak:
- 5,0 m; P = 0,2480 OH & M = 0,0124 OH.
- 10 m; P = 0,2720 OH & M = 0,0136 OH
- 50 m; P = 0,4220 OH & M = 0,0211 OH
- 100 m; P = 0,6000 OH & M = 0,0300 OH
- 500 meter. P = 1,9500 OH & M = 0,0975 OH.
Diatas jarak 500 mm penambahan biaya upah diberlakukan kelipatan 100,0 m. Dengan ketentuan:
• P = 0,3520 OH
• M = 0,0176 OH.
Contoh angkut tanah sejauh 600 meter, berarti koefisien biaya upah pekerja (P) dihitung dengan cara:
= 1,9500 + 0,3520
= 2,302 OH/m³
Sementara itu biaya Mandor (M) adalah:
= 0,0975 + 0,0176
= 0,1151 OH/m³
b. Standar biaya upah buang tanah vertikal
Vertikal disini berlaku dalam 2 kondisi. Pertama; posisi tanah berada dibawah, lalu diangkat ke atas. Atau sebaliknya. Kedua; posisi tanah diatas, lalu diturunkan ke bawah.
Karena pekerjaan dilakukan secara manual, maka makna vertikal disini adalah persis 90º (tegak lurus). Melainkan untuk permukaan tanah landai dan terjal. Permukaan tanah landai batasannya adalah 1:5. Sementara permukaan tanah terjal adalah 1:10.
Angka 1 dalam perbandingan tersebut adalah garis horizontal. Sedangkan 10 adalah garis vertikal. Kemudian, ketika kedua garis tersebut dihubungkan, maka terdapat sebuah garis diagonal. Nah, garis diagonal tersebut lah yang dianggap kondisi terjal.
Standar biaya upah #1;
Menurunkan material galian per m³ dalam kondisi landai untuk ketinggian:
• 1,0 m; P = 0,1500 OH & M = 0,0075 OH.
• 1 – 2 m; P = 0,2100 OH & M = 0,0105 OH
• 2 – 3 m; P = 0,2772 OH & M = 0,0139 OH, dan tertinggi
• 9 – 10 m; P = 0,6042 OH & M = 0,0302 OH.
Selanjutnya ˃10 m diberlakukan penambahan. Dengan ketentuan setiap ketinggian 1,0 m:
- P = 0,0150 OH/m³
- M = 0,0008 OH/m³
Standar biaya upah #2;
Menaikkan material galian per m³ dalam kondisi terjal secara umum 2x dari biaya upah pekerjaan tanah kategori menurunkan. Hal ini disebabkan oleh ketentuan landai dan terjal memang 1:2. Oleh sebab itu rincian koefisien biaya upah dapat dilakukan mengacu pada Standar biaya upah #1.
Misal untuk ketinggian 2-3m. Biaya upah Pekerja (P) berarti:
= 0,2772 x 2
= 0,5544 OH/m³
Sementara biaya upah Mandor (M) adalah:
= 0,0139 x 2
= 0,0278 OH/m³
Demikan selanjutnya hingga ketinggian 9-10 meter. Lalu, diatas 10 m diberlakukan penambahan setiap 1,0 m, yaitu:
- P = 0,050 OH/m³
- M = 0,003 OH/m³
III. Koefisien biaya upah pekerjaan tanah konstruksi jalan dan jembatan
Lingkup proyek konstruksi jalan dan jembatan oleh Ditjen Bina Marga juga terdapat pekerjaan tanah. Yang terbag menjadi 5 kategori, yaitu:
- Galian
- Timbun
- Penyiapan badan jalan
- Pembersihan, Pengupasan dan Pemotongan pohon
- Geotekstil
Penting diketahui bahwa batasan dan ketentuan pekerjaan tanah dalam lingkup proyek konstruksi jalan dan jembatan lebih simple dibanding proyek PSDA. Dan boleh dibilang mirip dengan proyek bangunan gedung dan permukiman.
Hal itu terbukti dari beberapa hal, diantaranya klasifikasi pekerjaan tanah seluruhnya dilakukan secara manual. Bahkan tentang sub kategori pekerjaan, misalnya buang tanah. Ditentukan sejauh 30,0 meter saja.
Namun demikian secara keseluruhan standar biaya upah tergolong lebih tinggi dibanding 2 jenis proyek bangunan sebelumnya.
Rincian pekerjaan galian dan standar biaya upah
Ragam pekerjaan galian pada proyek konstruksi jalan dan jembatan. Gali tanah biasa biasa per m³ ekdalaman;
• 1 m: P = 0,750 OH; M = 0,025 OH
• 2 m: P = 0,900 OH; M = 0,045 OH
• 3 m: P = 0,750 OH; M = 0,025 OH
Sedangkan galian sedalam 1,0 meter jenis tanah:
- Keras: P = 1,000 OH; M = 0,032 OH
- Cadas: P = 1,500 OH; M = 0,060 OH
- Lumpur: P = 1,200 OH; M = 0,045 OH
Pekerjaan striping, buang dan urug tanah kembali
Biaya upah pekerjaan tanah ini masing-masing ditentukan 1. Misal pekerjaan striping pada tanah tebing, dengan batasan ketinggian tidak lebih dari 1,0 meter. Standar biaya upah Pekerja (P) = 0,050 OH/m², dan Mandor (M) = 0,005 OH/m².
Lalu, buang tanah ditentukan sejauh 30,0 m. Biaya upah P = 0,330 OH/m³, dan M = 0,010 OH/m³. Sedangkan Pekerjaan urug kembali tanah bekas galian adalah 0,500 OH/m³ dan 0,050 OH/m³.
Ketentuan penggunaan standar biaya upah
Sebagaimana kita ketahui standar/koefisien biaya upah pekerjaan tanah adalah untuk menyusun Harga Satuan Pekerjaan tanah, yang akan dimasukkan dalam BoQ (Bill of Quantity) sebagai lampiran dari Surat Penawaran Borongan Pekerjaan.
Oleh sebab itu untuk menentukan koefisien mana yang Anda pakai, Anda terlebih dahulu menetapkan jenis proyek bangunan yang akan Anda buat. Apakah bangunan gedung dan permukiman, proyek PSDA, atau proyek konstruksi jalan dan jembatan.
Secara umum kriteria proyek bangunan gedung dan permukiman berarti segala jenis bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk melangsungkan kegiatan oleh sekelompok manusia secara rutin maupun temporer. Misal rumah tinggal, hotel, super market, perkantoran dan sebagainya.
Sedangkan proyek PSDA berarti yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan air/perairan. Seperti saluran irigasi, talud penahan bibir sungai dan sebagainya. Sementara kriteria proyek konstruksi jembatan dan jembatan sudah tahu bukan?.
Sumber:
Lampiran Permen PUPR 28 Tahun 2016 Tentang AHSP Bidang Umum, PSDA Cipta Karya dan Bina Marga
[…] Tanah […]