Kata-kata dan istilah dibawah ini sering di temui dalam surat perjanjian kerja proyek bangunan. Sebagian diantaranya mungkin telah familiar bagi Anda. Tapi, belum tentu seperti difinisi yang sebenarnya kan?. Oleh sebab itu, mari simak apa saja yang unik dalam penggunaan kata-kata, dan istilah-istilah tersebut.
Istilah-istilah yang berkaitan dengan kontrak
1. Surat penunjukan
Artinya sama dengan Surat Perintah Kerja. Yaitu surat yang dikeluarkan oleh pemilik bangunan, atau yang mewakili. Dalam hal ini bisa saja main kontraktor, atau jasa arsitek. Yang ditandatangani secara resmi. Berisi tentang pemberitahuan pemenang lelang proyek, sekaligus sebagai instruksi awal bahwa proyek bisa dimulai. Sambil menunggu kontrak kerja selesai dibuat.
2. Surat penawaran
Adalah dokumen yang berisi sejumlah borongan pekerjaan bangunan, yang diajukan oleh kontraktor kepada pemilik bangunan. Sebagai bukti ke-seriusan sang kontraktor untuk memperoleh kepercayaan dari sang pemilik, serta diberi kesempatan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
Pada umumnya surat penawaran dilengkapi dengan rincian item pekerjaan, volume, dan satuan pekerjaan. Atau, dalam istilah asing disebut BoQ (Bill of Quantity). Dokumen ini menjadi satu kesatuan dengan penawaran, karena nominal borongan yang tercantum dalam surat penawaran adalah berasal dari BoQ.
3. Spesifikasi kontrak
Berarti dokumen yang berisi tentang spesifikasi material, dan bahan bangunan yang digunakan pada satu proyek. Secara khsusus tertulis dalam kontrak, sebagai wujud urgensi spesifikasi. Agar tidak dilanggar.
4. Istilah gambar kontrak
Berarti gambar-gambar yang diterbitkan selama proses lelang termasuk revisinya. Baik dalam bentuk sketsa, desain, maupun tulisan yang berpedoman kepada spesifikasi teknis. Yang digunakan sebagai dasar perhitungan biaya, sekaligus untuk pengajuan penawaran harga. Jadi, bukan dokumen kontrak yang di gambar iya sobat BajaSatu.
Kata-kata dan istilah terkait dengan pihak-pihak
Secara umum setiap surat perjanjian, kontrak kerja, atau sejenisnya. Ada 2 pihak yang terlibat secara langsung. Dan, berjanji untuk melaksanakan tugas, tanggungjawab, serta kewajiban masing-masing sesuai dengan yang tertulis dalam perjanjian, yaitu:
- Pihak pertama = Pemberi pekerjaan. Dalam hal ini bisa saja owner, maupun main kontraktor. Tergantung lingkup surat perjanjian. Apakah hanya sebagaian kecil pekerjaan. Atau, seluruh pekerjaan bangunan.
- Pihak kedua = Penerima pekerjaan. Yaitu kontraktor, pemborong perorangan, atau bisa juga bas borong.
Namun demikian kontrak proyek khususnya. Secara tidak langsung melibatkan banyak pihak. Walaupun tidak tertulis dalam dokumen. Tapi, peran mereka dalam pelaksanaan pekerjaan sangat besar. Berikut ini kata-kata dan istilah yang dimaksud, beserta definisinya.
1. Pengguna jasa
Adalah istilah lain dari pemberi tugas/pekerjaan. Yaitu pihak yang menghendaki, agar pihak lain bersedia melaksanakan suatu pekerjaan. Dengan sejumlah imbalan yang diperoleh dari nilai borongan, yang telah disetujui bersama.
2. Penyedia jasa
Atau penerima tugas/pekerjaan. Berarti badan hukum, atau pihak yang ditunjuk oleh pengguna jasa untuk melaksanakan pekerjaan dengan lingkup pekerjaan seperti yang disebutkan dalam dokumen lelang/kontrak, dan mengadakan persetujuan perjanjian dengan Pengguna Jasa secara tertulis.
3. Penyedia jasa khusus
Adalah organisasi, atau perorangan yang ditunjuk oleh pengguna jasa melalui proses tender. Untuk melaksanakan pekerjaan khusus. Yang mana tidak semua pihak bisa melakukan pekerjaan tersebut. Maka dari itu, selain disebut khusus. Pihak ini terkenal juga dengan sebutan spesialis.
4. Sub penyedia jasa
Yaitu pihak yang ditunjuk oleh penyedia jasa, dan oleh persetujuan secara tertulis dari pengguna jasa. Untuk membantu melaksanakan suatu bagian pekerjaan dari penyedia jasa. Contoh suplier material, dan toko bahan bangunan.
5. Personil pengguna jasa
Yaitu pihak-pihak yang diberi kuasa, dan wewenang untuk mengawasi, memeriksa, serta menilai kualitas material, dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor.
6. Personil penyedia jasa
Adalah sejumlah tenga kerja yang dipekerjakan oleh penyedia jasa di lapangan. Meliputi staf, engineer dan pegawai lain dari penyedia jasa, maupun sub penyedia jasa. Serta personil-personil lain yang membantu pelaksanaan pekerjaan.
7. Pihak berwenang
Artinya pihak, atau badan yang diberi wewenang menurut undang-undang mempunyai yuridikasi atas pekerjaan. Misalnya Konsultan Perencana (Penyedia Jasa Perencana), Managemen Konstruksi (MK/Penyedia Jasa Pengawas), dan Konsultan Quantity Surveyor (QS).
Tempat, pekerjaan, peralatan dan barang-barang
Pula, ditemukan kata-kata dan istilah dalam kontrak. Namun, definisinya berbeda dengan apa yang di ketahui secara umum. Yaitu sebagai berikut:
1. Lapangan
Kata ini merujuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan bangunan, atau lokasi proyek. Dalam istilah asing disebut Site. Oh, iya maksudnya bukan website iya!. Tapi, sebidang lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan.
2. Pekerjaan
Maksudnya adalah sejumlah pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan, diselesaikan dan diperbaiki. Baik yang sifatnya permanen, maupun pekerjaan sementara. Secara bersama-sama, atau pelaksanaannya terpisah. Demi tercapainya perjanjian/kontrak dengan baik.
Contoh pekerjaan permanen adalah pemasangan pondasi penahan tanah. Sedangkan pekerjaan sementara misalnya pagar pembatas lahan. Kedua pekerjaan ini kebetulan dilaksanakan secara bersama-sama. Namun, salah satu diantaranya tidak untuk selama-lamanya. Yakni pagar pembatas.
3. Peralatan
Yaitu semua alat bergerak, dan tidak bergerak. Maupun barang-barang, atau benda-benda mati yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan segala jenis pekerjaan bangunan.
4. Bahan
Adalan segala macam barang (kecuali instalasi mesin), yang digunakan untuk membentuk bangunan. Sekaligus bagian dari pekerjaan permanen, atau non permanen. Yang mana pasokan barang adalah oleh penyedia jasa. dan, dilakukan berdasarkan kontrak.
Waktu dan periode
Terkait waktu (jam, hari, minggu dan bulan), adalah kata-kata dan istilah yang tidak asing lagi dalam kontrak. Aspek-aspek ini menggambarkan tentang durasi pelaksanaan pekerjaan bangunan, serta masa berlaku sebuah kontrak. Antara lain:
1. Jangka waktu pelaksanaan
Dalam bahasa Inggris disebut Time Schedule. Berarti masa jaminan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa (kontraktor), atas pekerjaan-pekerjaan yang telah, dan/atau hendak dilaksanakan. Termasuk jikalau harus melakukan perbaikan, karena pekerjaan dianggap cacat, atau kurang sempurna.
Perhitungan waktu umumnya dimulai dari tanda tangan kontrak, oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Dan, masa berakhirnya adalah hingga masa pemeliharaan. Atau, sering disebut retensi. Apa arti retensi?.
Retensi adalah tenggang waktu tertentu bagi kontraktor dan pihak pengawas bangunan untuk melakukan uji coba bangunan, apakah beroperasi dengan baik atau ditemukan hal-hal yang kurang sempurna. Maka, pada saat itu juga harus dilakukan perbaikan. Agar bangunan memenuhi syarat untuk diserah-terimakan kepada pemilik.
2. Hari
Istilah ini merujuk pada hari kalender Masehi, untuk melaksanakan pekerjaan secara normal. Artinya diluar hari libur Nasional, dan tanggal merah. Umumnya Senin sampai Sabtu. Namun, jikalau diantara hari-hari tersebut terdapat tanggal merah. Maka, dihitung sebagai lembur.
Bagaimana dengan Bulan?. Maksudnya bukan benda angkasa, iya sobat!. Kasusnya berbeda dengan Hari. Dalam kontrak hitungan bulan jarang dipakai. Sebab, didalamnya terdapat beberapa hari libur. Demikian juga Minggu. Dan, apalagi tahun.
Maka dari itu, periode yang umum digunakan adalah Hari, dan Jam. Kedua satuan waktu ini juga banyak ditemui pada AHSP bangunan. Seperti dalam perhitungan biaya sewa/pakai alat berat. Biaya upah, dan lembur tukang, dan sebagainya.
Terkait dengan mata uang, nominal dan cara pembayaran
Kata-kata dan istilah berikut pasti sering Sobat dengar. Tapi, esensinya dalam kontrak seperti berikut:
1. IDR
Berarti mata uang Rupiah. Satuan IDR sering digunakan untuk kontrak dengan orang asing. Yang mana dokumen perjanjian umumnya dibuat rangkap 2. Yakni bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris. Dan, IDR selalu digunakan dalam perjanjian versi Inggris.
2. Biaya bangunan
Berarti seluruh pengeluaran yang secara wajar dikeluarkan untuk membiayai pembangunan. Oleh penyedia jasa, baik di dalam atau diluar lapangan. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, atau sebelum maupun sesudah pelaksanaan.
3. Harga satuan
Artinya biaya pelaksanaan satu jenis pekerjaan. Meliputi upah, bahan maupun peralatan. Serta, termasuk supervisi, alat-alat bantu/penunjang, mobilisasi, demobilisasi, operator, bahan bakar, asuransi, overhead, pajak, lembur, waktu terbuang, insentif, bonus, keuntungan, dan pengeluaran-pengeluaran tak terduga lainnya.
4. Pagu
Adalah anggaran dasar yang disediakan oleh pihak pengguna jasa (owner), sebagai gambaran awal untuk jasa arsitek pada saat merancang bangunan. Kemudian, apakah nilai tersebut mencukupi, atau tidak untuk biaya bangunan. Bisa dibicarakan kembali dengan pemilik anggaran. Agar di tambah, atau di kurangi.
5. Pembayaran
Adalah satu kewajiban pengguna jasa yang harus dilakukan tepat waktu, dan sesuai dengan syarat-syarat yang tertuang dalam kontrak. Kepada penyedia jasa, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek bangunan.
6. Uang retensi
Adalah akumulasi sejumlah uang yang ditahan oleh pengguna jasa, dari beberapa tahap pembayaran sebelumnya. Kemudian dikembalikan kepada kontraktor, setelah masa pemeliharaan bangunan dinyatakan telah berakhir. Serta, telah sesuai dengan syarat-syarat kontrak.
Sekian ulasan mengenai ragam jenis kata-kata dan istilah yang sering digunakan dalam dokumen kontrak.